2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Baca Juga: Demi Bantu Masyarakat Yang Kesusahan Di Masa Pandemi, Doni Salmanan Rela jual Motor R1M Miliknya
Berikut ini beberapa persyaratan agar mendapatkan BLT UMKM BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)