7 Kriteria Penerima BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu 2021, Belum Pernah Dapat PKH hingga Kartu Prakerja

- 5 Juli 2021, 12:00 WIB
BST Kemensos Rp 300 Ribu segera cair pada pekan kedua Juli 2021
BST Kemensos Rp 300 Ribu segera cair pada pekan kedua Juli 2021 /kemensos.go.id/

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa kriteria penerima BST Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp300 ribu di 2021 ini.

Salah satu kriteria penerima BST Bansos Kemensos Rp300 ribu ini yaitu untuk mereka yang belum pernah dapat PKH dan Kartu Prakerja.

Saat ini Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini  memberitahukan sudah menerima proposal pengajuan program BST Bansos Kemensos.

Baca Juga: Shireen Sungkar Bagi Pengalaman, Ungkap Sedih Dijauhi Teman Kantor karena Covid 19

Maka ketahuilah persyaratan umum untuk mendapatkan BST Bansos Kemensos yang perlu dipenuhi terlebih dahulu:

- Miskin

- Tidak mampu

- Terdampak pandemi Covid-19

- Masuk dalam pendataan RT/RW

- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja

- Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa

- Terdata di DTKS, termasuk lansia dan kaum disabilitas.

Setelah memenuhi persyaratannya, peserta KPM diharuskan untuk cek nama terlebih dahulu melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ramalan Keuangan 12 Zodiak Hari Ini Senin 5 Juli 2021: Aries, Memiliki Alur Finansial Sangat Baik

Berikut inilah cara cek penerima BST Bansos Kemensos Rp300 ribu sebagai berikut ini:

- Siapkan KTP

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP

- Klik kode captcha lengkap dengan spasi

- Klik reset jika kode sulit dibaca

- Klik Cari Data.

Jika sudah ditetapkan sebagai penerima BST Bansos Kemensos, kalian akan disuruh untuk pergi ke kantor Pos Indonesia dengan syarat berikut:

- Membawa Surat Undangan Pencairan

- Membawa KK

- Membawa KTP

- Datang sesuai jadwal yang ditentukan
Mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x