BLT Dana Desa Juli 2021 Rp300 Ribu, Tidak untuk Mereka yang Sudah Menerima BST Bansos, PKH, Kartu Prakerja

- 2 Juli 2021, 11:20 WIB
BLT Dana Desa Juli 2021 Rp300 Ribu, Tidak untuk Mereka yang Sudah Menerima BST Bansos, PKH, Kartu Prakerja
BLT Dana Desa Juli 2021 Rp300 Ribu, Tidak untuk Mereka yang Sudah Menerima BST Bansos, PKH, Kartu Prakerja /Dok Kemenkeu
MEDIA PAKUAN - Perihal penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Juli 2021 ini hanya untuk beberapa kriteria saja.

Namun untuk para peserta yang pernah dapat BST Bansos, PKH dan Kartu Prakerja tidak boleh menerima BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Maka dari itu, para peserta harus mengetahui beberapa persyaratan umum yang perlu kalian penuhi agar bisa mendapatkan BLT Dana Desa.
 
Baca Juga: Nilai Rupiah Makin Anjlok Awal Juli 2021 Usai Deflasi di Bulan Lalu

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
 

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja di Bintang Delapan Group Awal Juli 2021, Pendidikan Minimal Lulusan SMA SMK Sederajat

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Siapa Tahu Anda Tercantum Sebagai Penerima BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Juli

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Siti Andini

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x