5. Setelah muncul nama desa, Pilih BLT DD pada menu (di atas);
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul.
Baca Juga: PT Pelayaran Nasional Indonesia Buka Lowongan Kerja BUMN Juni 2021: Pegawai Kontrak Dibutuhkan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa, ada beberapa kriteria penerima program dari Kemendes itu.
Maka ketahuilah beberapa persyaratan umumnya sebagai berikut ini:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.
3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.***