MEDIA PAKUAN - Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu masih akan berlanjut pada Juli 2021 mendatang.
Perlu kalian ketahui, BLT Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada para warga pedesaan.
Kalian bisa konfirmasi namanya di sid.kemendesa.go.id agar tahu dapat atau tidaknya BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Baca Juga: Lucinta Luna Sebut Uang 1 Milyar Untuk Jajan Satu Minggu, Netizen : Kok Perutnya Gak Besar-besar
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa, ada beberapa kriteria penerima program dari Kemendes itu.
Maka ketahuilah beberapa persyaratan umumnya sebagai berikut ini:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
Baca Juga: Denise Chariesta Disebut Sindir Dewi Persik, Netizen: Ciee yang Udah Ketakutan
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.