2. Gedung dan Vila
Selain TMII, Gedung Granadi dan villa di Megamendung juga disita Negara.
Semua berawal ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.
Baca Juga: Pasukan Setan Yonif 315 Garuda Tumpas KKB Papua, Gatot Nurmantyo Berikan Pujian
3. Rekening
Adapun aset lain yang disita dari keluarga Cendana yakni 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Mengutip dari laman Antara pada Jumat, 9 Mei 2021, kala itu Moeldoko masih menjabat Kepala Staf Kepresidenan mengemukakan salah satu pertimbangan pemerintah mengambil alih atau menyita aset-aset Keluarga Cendana kerena faktor kerugian yang dialami setiap tahunnya mencapai Rp 50 miliar.
"Khususnya pengelola-an TMII, belum lagi asetnya lain Ada kerugian antara Rp 40-50 miliar per tahun. Itu yang jadi pertimbangan," kata Moeldoko.
Baca Juga: PSG Ditinggal Kylian Mbappe, Mohamed Salah Siap Ditunjuk Jadi Pengganti?
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, PN Jaksel juga menyita vila milik Yayasan Supersemar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.