MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta yang harus dipenuhi.
Dikabarkan program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan dicairkan kepada para pekerja atau buruh yang belum pernah dapat di termin 1 dan 2.
Sisa-sisa pekerja tersebut akan diberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada Mei 2021 mendatang, oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Berpotensi Sepanjang Hari Hujan, Warga Kota Sukabumi Gagal Ngabuburit
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Resmi Menikah Lagi, Inilah Tanggapan Tokoh NU Gus Umar Hasibuan
Ini persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);