2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Ustaz Somad Bagikan Momen Bahagia Usai Menikahi Fatimah Az Zahra, Begini Reaksi Mantan Istri
Baca Juga: Usai Pengeledahan Diruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, KPK Boyong 5 Koper dalam Waktu Berbeda
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ditaklukan Manchester City, PSG Siap Balas Dendam di Leg Kedua Liga Champions
Baca Juga: Kembalinya Nathalie Holscher Kepelukan Sule, Sempat Blokir WhatsApp Sang Oma, Hetty Holscher Kecewa