MEDIA PAKUAN - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sebentar lagi cair April 2021, kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan.
Maka dari itu, para pekerja untuk segera cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di link www.kemnaker.go.id.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada para penerima.
Selain itu juga, disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan termin tiga Rp1,2 juta ini, bertujuan membantu mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sebelum Dinyatakan Hamil, Ternyata Nagita Slavina Sempat Merengek Minta Raffi Ahmad Buat Bayi Tabung
Setelah itu, Anda juga harus tahu tata cara mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 Rp1,2 juta berikut ini.
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
Baca Juga: Nathalie Holscher Tulis Tentang Kebahagiaan, Netizen : Tuhan Ada Bersamamu
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Adem! Foto Berhijab Saat Masak, Aurel Hermansyah Tuai Pujian dan Doa Netizen
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.