Ketahuilah Perihal Formasi Guru Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Syarat Utamanya

- 22 April 2021, 08:00 WIB
Ketahuilah Perihal Formasi Guru Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Syarat Utamanya
Ketahuilah Perihal Formasi Guru Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Syarat Utamanya /Instagram/@bkngoidofficial

MEDIA PAKUAN - Perihal tentang formasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, sempat dibahas sebelumnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu diketahui, dalam seleksi CPNS hanya untuk para guru honorer yang memiliki umur dibawah 35 tahun saja. Sedangkan, seleksi PPPK sebaliknya.

Seleksi CPNS dan PPPK ini dilaksanakan dalam rangka membantu para guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun dalam mengajar.

Dibukanya dua rekrutmen guru tersebut bermaksud untuk meningkatkan sumber daya manusia.

Baca Juga: Sapa Warga Balandongan Sudajaya Hilir, Wali Kota Sukabumi Ingatkan Anjuran Pemerintah

Adanya seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, dikarenakan profesi guru kini kurang dipandang.

Hal tersebut disebabkan oleh adanya tidak kepastian di status kepegawaian dan jenjang karier.

Maka akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa yang akan datang.

PGRI berharap agar pemerintah memberikan peluang besar kepada anak-anak bangsa untuk bisa menjadi guru dan tenaga pendidikan berkualitas.

Baca Juga: Kocak! Atalia Praratya Ungkap Cara Ridwan Kamil Pamitan yang Bikin Hilang Cemberut

Sementara itu, bagi kalian yang ingin ikut seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, ini persyaratannya:

A. Seleksi CPNS

1. Berusia 18-35 tahun

2. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun lebih

Baca Juga: Sapa Warga Balandongan Sudajaya Hilir, Wali Kota Sukabumi Ingatkan Anjuran Pemerintah

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polridan pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri

5. Bukan merupakan anggota partai ataupun pengurus partai

6. Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: DIAMBANG PRAHARA! Nathalie Tinggalkan Rumah Sule hingga Meminta Neneknya Siapkan Pengacara, Hetty: Pasti Cerai

7. Bersedia ditempatkan di manapun

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

Baca Juga: Pengunjuk Rasa Anti Kudeta di Myanmar Desak Junta Militer Bebaskan Semua Tahanan

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Dilarang memiliki tato dan tindik.

B. Seleksi PPPK

1. Usia minimal 20 tahun

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Polwan Polres Sukabumi Kota Bagi-Bagi Helm dan Masker

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

Baca Juga: SAYANG KELUARGA! Bacalah Doa ini Setiap ada Kesempatan

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x