Warga yang Belum Dapat Bansos dari Kemensos, Berhak Cairkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu April 2021

- 15 April 2021, 06:00 WIB
Buka Hp cek sid.kemendesa.go.id, karena BLT Dana Desa Rp300 ribu cair Februari, simak di sini!
Buka Hp cek sid.kemendesa.go.id, karena BLT Dana Desa Rp300 ribu cair Februari, simak di sini! /FIX INDONESIA/

MEDIA PAKUAN - Warga yang sama sekali belum dapat Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), berhak cairkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

BLT Dana Desa Rp300 ribu ini diberikan oleh Kementerian Desa (Kemendes) pada April 2021 ini kepada para warga desa.

Penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu dilakukan dengan 12 tahapan saja selama satu tahun. Maka penerima akan mendapatkan bantuan Rp3,6 juta.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: Bima Arya Bakal Beberkan Bukti di Persidangan Habib Rizieq Shihab? Datang Jadi Saksi!

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Honorer K2 Berusia Diatas 35 Tahun Tak Bisa Jadi PNS, Tapi Masih Ada Solusi

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Honorer K2 Berusia Diatas 35 Tahun Tak Bisa jadi PNS, DPR: Harus Revisi UU ASN

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah