Hubungi Call Center Ini Jika Belum Pernah Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop

- 11 April 2021, 10:00 WIB
Link Daftar Online BLT UMKM 2021 Cianjur, Siapkan 4 Dokumen Ini Sebelum Upload Berkas BPUM
Link Daftar Online BLT UMKM 2021 Cianjur, Siapkan 4 Dokumen Ini Sebelum Upload Berkas BPUM /Instagram.com/@diskopperdagin.cianjur

MEDIA PAKUAN - Jika para pelaku usaha yang belum pernah dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta, bisa mencoba hubungi Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Para calon penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta bisa menghubungi Kemenkop melalui call center yang sudah ditentukan.

Atau bagi kalian juga yang namanya tidak tercantum dalam sistem pengecekan penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Maka dari itu, Anda harus segera hubungi call center Kemenkop 500-597.

Baca Juga: Dampak Gempa Malang, Puluhan Rumah di Tulungagung Dilaporkan Rusak

Sebelum itu, Anda juga harus tau cara cek penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,juta, berikut ini.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

Baca Juga: Pasca Gempa Malang, Tiga Warga Lumajang Dilaporkan Meninggal Dunia

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berikut ini beberapa persyaratan agar mendapatkan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Bantu Korban Banjir, Presiden Jokowi Salurkan 13.000 Paket Sembako ke NTB

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Imbauan Keras BMKG agar Jangan Termakan Hoaks Terkait Gempa Malang

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: KKP Percepat Sertifikasi Lahan Budidaya Ikan Milik Masyarakat untuk Akses Modal Usaha

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Dahsyat, Ini Sejumlah Daerah yang Terdampak

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah