MEDIA PAKUAN-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tengah berupaya melakukan akselerasi untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha budidaya ikan.
Kesejahteraan pelaku budidaya ikan dapat diperoleh melalui peningkatan produktivitas serta kemampuan usaha dan membuka akses sumber pembiayaan.
Salah satu upaya yang saat gencar dilakukan KKP yaitu dengan melalui program kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Pembudi Daya Ikan (SEHATKAN).
Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Dahsyat, Ini Sejumlah Daerah yang Terdampak
Menyiapkan lahan budidaya yang memenuhi kriteria dan persyaratan dinilai sangat penting agar penerbitan sertifikat hak atas tanahnya dapat diproses dan memiliki legalitas yang jelas.
Sehingga dengan bukti legalitas yang sah, pelaku budidaya ikan memiliki akses yang terbuka terhadap perbankan maupun sumber pembiayaan lain sebagai modal usaha budidaya.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto seperti dikutip dari situs KKP pada Sabtu, 10 April 2021.
Menurut Slamet, pemberdayaan hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi dan berkesinambungan.
"Mulai dari penyediaan subjek dan objek, proses sertifikasi, hingga proses pasca sertifikasi dengan melakukan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi dan pasar," ujarnya.