Baca Juga: Imbauan Keras BMKG agar Jangan Termakan Hoaks Terkait Gempa Malang
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Baca Juga: KKP Percepat Sertifikasi Lahan Budidaya Ikan Milik Masyarakat untuk Akses Modal Usaha
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.