Untuk kriteria diantaranya yaitu, pelaku UMKM yang memiliki kekayaan di bawah Rp50 juta.
Terakhir pelaku UMKM yang berpenghasilan dibawah Rp300 juta per tahunnya.
Itulah beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pendaftar BPUM tahap 3.***