Persyaratan Khusus untuk Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop,Simak Keterangan Berikut Ini

- 6 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi/ BLT UMKM 2021 akan cair
Ilustrasi/ BLT UMKM 2021 akan cair /ANTARA/Rahmad

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa persyaratan khusus untuk bisa dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta pada April 2021.

Persyaratan itu memang sangat penting sekali untuk dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan segara menyalurkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta untuk bisa membantu para pengusaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Jadi Perhatian Dunia

Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.

Selain itu juga, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI).

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x