Ingin Dapat BLT UMKM 2021 Namun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Cek Inilah Penyebabnya

- 1 April 2021, 16:53 WIB
Penyaluran BLT UMKM di perpanjang
Penyaluran BLT UMKM di perpanjang /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK



MEDIA PAKUAN - Bagi Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021, namun KTP dan NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id segera cek penyebabnya.

Ada beberapa penyebab NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id diantaranya pelaku usaha belum daftar ke lembaga pengusul, tidak memenuhi syarat dan penyaluran tidak melalui Bank BRI.

Namun apabila penerima sudah daftar dan terpenuhi syarat namun tetap saja NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id kemungkinan besar penyebabnya dari sistem penyalurannya.

 Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Baca Juga: Token Listrik Gratis 2021 Berlanjut April, Pemerintah Salurkan dengan Besaran yang Berbeda untuk Pelanggan

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan BNI Syariah.

Apabila penerima mengecek melalui link BRI namun nama tidak ada, kemungkinan penyaluran menggunakan bank yang lain.

Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Namun sebaiknya anda mengetahui apakah sudah mendaftar, memenuhi syarat dan layak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini.

Berikut ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 yang ditentukan oleh Kemenkop UKM, agar uangnya cepat cair ke rekening penerima.

Baca Juga: Kota Sukabumi Gelar Perayaan HUT ke 107, Gubernur Jabar: Tetap Semangat Jadikan yang Terbaik se Indonesia

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :


1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah