Perbaikan Data Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Simak Alurnya Berikut Ini

- 31 Maret 2021, 09:00 WIB
Perbaikan Data Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Simak Alurnya Berikut Ini
Perbaikan Data Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Simak Alurnya Berikut Ini /Ilustrasi Pixcel/

Baca Juga: Tuai Polemik Sejak Awal, Kartu Prakerja disebut Anggota DPR Berpotensi Timbulkan Moral Hazard

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Sidang Kerumunan HRS Digelar Hari Ini, 1.934 Personel Gabungan Diterjunkan

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Deteksi Aktivitas Mencurigakan, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Masyarakat Jadi Polisi

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah