Awal April 2021, BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta kepada Para Pelaku Usaha Mikro, Login eform.bri.co.id

- 29 Maret 2021, 09:00 WIB
ILUSTRASI: Program Banpres UMKM / BPUM / BLT UMKM.
ILUSTRASI: Program Banpres UMKM / BPUM / BLT UMKM. /Instagram/@kemenkopukm

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Terkait Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar, Mahfud MD: Minta Masyarakat Tenang

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah