Awal April 2021, BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta kepada Para Pelaku Usaha Mikro, Login eform.bri.co.id

- 29 Maret 2021, 09:00 WIB
ILUSTRASI: Program Banpres UMKM / BPUM / BLT UMKM.
ILUSTRASI: Program Banpres UMKM / BPUM / BLT UMKM. /Instagram/@kemenkopukm

Baca Juga: Kasus Corona di Kabupaten Sukabumi Bertambah 17 Orang, Ini Kecamatan Terbanyak

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Bertujuan Saingi Amerika Serikat, China Setujui Kerjasama dengan Iran Selama 25 Tahun

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah