MEDIA PAKUAN - Bagi penerima BLT UMKM yang sudah daftar dan terpenuhi syarat namun KTP dan NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id jangan khawatir pasti akan tetap cair.
Mesti diketahui cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.
Apabila pada saat cek eform.bri.co.id namun KTP dan NIK tidak terdaftar kemungkinan penyaluran tidak melalui BRI melainkan Bank yang lain yang telah ditentukan.
Adapun Bank yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk penyaluran BLT UMKM diantaranya ada BRI,BNI dan BNI Syariah.
Baca Juga: Ada Diskon Hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Ingin Tahu 8 Smartphone Realme Dengan Kualitas Kamera Terbaik, Cek Inilah Spesifikasinya
Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.
Namun sebaiknya anda mengetahui apakah sudah mendaftar, memenuhi syarat dan layak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini.
Penyaluran BLT UMKM 2021 akan segera disalurkan oleh pemerintah pastikan masyarakat sudah terpenuhi syarat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Baca Juga: Jelang Akan Dibukanya Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi
Baca Juga: Pengguna Daya 450 VA Bisa Dapat Token Listrik Gratis Maret, Cek www.pln.co.id dan PLN Mobile, ini Caranya
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***