Hanya untuk 2 Orang saja! Lowongan Kerja di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Maret 2021

- 21 Maret 2021, 10:00 WIB
Monitoring Bidang Ketahanan Kebencanaan dan Pemanfaatan Teknologi pada Kemenko Perekonomian terkait penerapan PPKM Mikro pasca bencana di Kabupaten Subang.
Monitoring Bidang Ketahanan Kebencanaan dan Pemanfaatan Teknologi pada Kemenko Perekonomian terkait penerapan PPKM Mikro pasca bencana di Kabupaten Subang. /Humas Pemkab Subang/

MEDIA PAKUAN - Dibuka lowongan kerja di Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Perekonomian  pada Maret 2021.

Lowongan kerja di Kemenko ini hanya membuka dua formasi saja untuk dua orang pelamar yang beruntung terpilih oleh pihaknya.

Pendaftaran untuk lowongan kerja ini bisa dilakukan secara online melalui link yang sudah ditetapkan.

Sebelum itu, ketahuilah persyaratannya sebagai berikut ini:

Baca Juga: Bersiaplah! Akun Pelaku yang Membuka Praktik Prostitusi Online Bakal Diblokir, Ini Kata Menkominfo

  1. Tenaga Pendukung Teknis Infografis Kedeputian III (Kode: G4-D3-01)
  • Memiliki KTP dengan usia maksimal 30 tahun
  • Memiliki ijazah dan transkrip nilai
  • Memiliki NPWP atau bersedia membuat NPWP jika belum memiliki dan dinyatakan diterima
  • Memiliki BPJS Kesehatan Aktif (Tidak terutang iuran) atau bersedia menjadi anggota dan membayar iuran BPJS Kesehatan jika belum memiliki dan dinyatakan diterima
  • Bukan sebagai PNS/Pegawai BUMN

Baca Juga: Dipercepat! 70 Persen Warga Sumedang Ditargetkan Terima Vaksin

Persyaratan Keahlian:

  • Pendidikan minimal S1 Ilmu Komputer/Desain Grafis/Desai Komunikasi Visual
  • Mampu mengoperasikan komputer Dengan baik
  • Menguasai pembuatan infografis dengan baik
  • Memiliki motivasi kerja yang baik, aktif dan Komunikatif

Baca Juga: Dahsyat! Jepang Dilanda Gempa, Perusahaan Tohoku Electric Power Hentikan Kegiatan Pembangkit Nuklir Onogawa M

  1. Tenaga Pendukung Teknis Bidang Ekonomi/Hubungan Internasional Kedeputian IV (Kode: G4-D4-01)
  • Memiliki KTP dengan usia maksimal 28 tahun
  • Memiliki Ijazah dan transkrip nilai
  • Memiliki NPWP tau bersedia membuat NPWP jika belum memiliki dan dinyatakan diterima
  • Memiliki BPJS Kesehatan Aktif (Tidak terutang iuran) atau bersedia menjadi anggota dan membayar iuran BPJS Kesehatan jika belum memiliki dan dinyatakan diterima
  • Bukan sebagai PNS/Pegawai BUMN

Baca Juga: MUI Menyatakan Vaksin Astrazeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan Lantaran Darurat

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Rekrutmen.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x