Dirjen GTK Kemendikbud Ungkap Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS di 2021, Simak Keterangannya

- 19 Maret 2021, 05:00 WIB
Tangkapan layar rencana jadwal tentatif (sementara) CPNS dan PPPK (Non-Guru) 2021
Tangkapan layar rencana jadwal tentatif (sementara) CPNS dan PPPK (Non-Guru) 2021 /instagram.com/cpnsindonesia

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

Baca Juga: KEBUTUHAN MENDESAK! Mapolda Perwira Polisi Masih Jauh Dari Kata Cukup, Ryhco: Pembagian Sudah Merata

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

Baca Juga: Sindir Putra Jokowi di Medsos! AM Warga Slawi Datang ke Polres Solo, Ramadhan: Singgung Jabatan Gibran

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x