Dirjen GTK Kemendikbud Ungkap Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS di 2021, Simak Keterangannya

- 19 Maret 2021, 05:00 WIB
Tangkapan layar rencana jadwal tentatif (sementara) CPNS dan PPPK (Non-Guru) 2021
Tangkapan layar rencana jadwal tentatif (sementara) CPNS dan PPPK (Non-Guru) 2021 /instagram.com/cpnsindonesia

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

Baca Juga: Perdana! Tak Sangka Suami Bisa Main Peran di 'Bisikan Arwah Mantan', Kalina dan Vicky Akan Rilis Film Baru? M

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Waspada! Kasus Positif Covid 19 Kota Sukabumi Bertambah 20 Kasus, Satgas: Terkonfirmasi, Kamis 18 Maret 2021

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Selain persyaratan diatas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x