Dirjen GTK Kemendikbud Ungkap Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS di 2021, Simak Keterangannya

- 19 Maret 2021, 05:00 WIB
Tangkapan layar rencana jadwal tentatif (sementara) CPNS dan PPPK (Non-Guru) 2021
Tangkapan layar rencana jadwal tentatif (sementara) CPNS dan PPPK (Non-Guru) 2021 /instagram.com/cpnsindonesia

Baca Juga: Waspada! Kasus Positif Covid 19 Kota Sukabumi Bertambah 20 Kasus, Satgas: Terkonfirmasi, Kamis 18 Maret 2021

1, Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

Baca Juga: JADI TERSANGKA! Polda Metro Jaya Tetapkan Artis Cynthiara Alona Pelaku Kasus Prostitusi Online

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

Baca Juga: Kecewa Berat! Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Tulis Protes Terkait Atlet Badminton Dikeluarkan dari All England

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x