Dirjen GTK Kemendikbud Ungkap Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS di 2021, Simak Keterangannya

- 19 Maret 2021, 05:00 WIB
Tangkapan layar rencana jadwal tentatif (sementara) CPNS dan PPPK (Non-Guru) 2021
Tangkapan layar rencana jadwal tentatif (sementara) CPNS dan PPPK (Non-Guru) 2021 /instagram.com/cpnsindonesia

MEDIA PAKUAN - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, mengungkapkan perbedaan seleksi PPPK dan CPNS 2021.

Dalam seleksi PPPK dan CPNS 2021 memang mempunyai perbedaan tersendiri serta memiliki ciri masing-masing.

Perbedaan seleksi PPPK dan CPNS 2021 ini harus juga diketahui oleh para guru honorer, agar lebih tahu mana yang cocok buat Anda.

Baca Juga: Cynthiara Alona Terjerat Kasus Prostitusi Online, Simak Sederet Artis Tersandung Bisnis Haram

Dalam penjelasan Iwan, di seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

Baca Juga: TERSANDUNG! Artis Kutunggu Jandamu Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Prostitusi Online

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x