MEDIA PAKUAN - Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Cynthiara Alona (CA) sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sudah (tersangka)," kata Yusri seperti dilansir dari Antara.com pada Kamis, 18 Maret 2021.
Dirinya mengatakan CA ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi.
"Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi 'online' yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," tuturnya.
Sebelumnya, Cynthiara diamankan kepolisian Polda Metro Jaya pada Kamis, pagi dan kini tengah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***