Warga yang Terdata di DTKS, Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Berikut Dasar Peraturannya

- 18 Maret 2021, 06:30 WIB
Warga kurang mampu yang tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id bisa mengajukan program BST Rp300 ribu dari Kemensos.*
Warga kurang mampu yang tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id bisa mengajukan program BST Rp300 ribu dari Kemensos.* //Tangkapan layar laman dtks.kemensos.go.id.*/Kemensos.go.id

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: KKB di Papua Bisa Mati Konyol, Satgas Gabungan TNI Polri Memutus Jalur Pasokan Makanan

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Ingin Hadiri Sidang HRS, 31 Remaja Dibawah Umur Diamankan Polisi dan Dikembalikan ke Orangtua

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah