Baca Juga: Kegiatan PON XX Tetap Digelar 2021, Menpora: Arahan Presiden Karena Ini Sudah Siap
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
3. Tidak pernah dipidana
4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
Baca Juga: China Kena Imbas Akibat Tantang Kudeta Myanmar, Warga Hingga Pabrik Jadi Korban
5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***