Seleksi CPNS 2021, Berikut Daftar Bocoran Gaji Pokok dan Tunjangan yang akan Didapat ASN

- 16 Maret 2021, 06:00 WIB
CPNS 2021, Simak Rincian Formasinya di Sini
CPNS 2021, Simak Rincian Formasinya di Sini /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

MEDIA PAKUAN - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah hampir mendekati hari pelaksanaannya.

Para guru honorer diharapkan untuk tahu daftar gaji pokok dan tunjangan bila lolos seleksi CPNS 2021.

Hal tersebut membuat para guru honorer semakin bersemangat mengikuti seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penyebaran Video Syur Gisel, Sidang Lanjutan Digelar Besok 16 Maret 2021

Seleksi CPNS ini dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga membuka formasi guru.

Nantinya, peserta yang lolos seleksi CPNS 2021, akan menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maka dari itu nantinya mereka akan mendapatkan gelar guru CPNS di 2021 mendatang.

Baca Juga: Rusia Minta Guru Agama ke Indonesia, Begini Ungkapan Budiman Sudjatmiko

Maka ketahuilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Baca Juga: J-Hope Kecewa, RM Kukuh Sebut BTS Tak Gagal Meski Tak Dapat Trofi GRAMMY Awards

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga: Posting Video Almarhum Orangtua, Wali Kota Bogor Tulis Pesan yang Mengharukan

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Baca Juga: Polrestabes Bandung Tingkatkan Patroli Geng Motor, Wali Kota Bandung Sebut Begini

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

Baca Juga: Sedih! RM BTS Mengaku Baca Artikel Kegagalan Meraih GRAMMY, Begini Reaksinya

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Baca Juga: Pemkot Jakarta Utara: Para Tokoh Agama Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Baca Juga: Akhirnya! Bupati Sukabumi Akan Lakukan Perbaikan Pasca Viral Guru Dimarahi Perangkat Desa Unggah Jalan Rusak

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Baca Juga: Kegiatan PON XX Tetap Digelar 2021, Menpora: Arahan Presiden Karena Ini Sudah Siap

Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: China Kena Imbas Akibat Tantang Kudeta Myanmar, Warga Hingga Pabrik Jadi Korban

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Baca Juga: Video Syur 19 Detik! Gisel Akan Datang Sebagai Saksi Sidang Kasus Perdana, Selasa 16 Maret 2021 Besok

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

Baca Juga: Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Terancam Hukuman Berat, Polda Metro: Tulang Rusuknya Patah

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Baca Juga: Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Terancam Hukuman Berat, Polda Metro: Tulang Rusuknya Patah

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah