Bisa Dapat Bantuan Rp3,6 Juta dari BLT Dana Desa 2021, Berikut Kriteria dan Cara Dapatkannya

- 13 Maret 2021, 08:00 WIB
Bisa Dapat Bantuan Rp3,6 Juta dari BLT Dana Desa 2021, Berikut Kriteria dan Cara Dapatkannya
Bisa Dapat Bantuan Rp3,6 Juta dari BLT Dana Desa 2021, Berikut Kriteria dan Cara Dapatkannya /Bocimiupdate.com/ PR Depok



MEDIA PAKUAN - Kalian bisa mendapatkan bantuan Rp3,6 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021.

Namun hanya ada beberapa kriteria saja yang bisa dapat BLT Dana Desa ini dengan cara tertentu saja.

Perlu kalian ketahui, BLT Dana Desa disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Di Bawah Bayangan Wabah Covid-19, Pemkab Bogor Tetap Bangun Infrastruktur

Maka dari itu, segeralah daftar diri Anda sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 2021.

Maka otomatis kalian juga akan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Perumahan Harmoni, Wabup Karawang Bilang Pemda akan Gerak Cepat

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Baca Juga: Postingan Mengandung Sara, 125 Akun Sosial Media Ditegur Polisi Virtual

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Baca Juga: Mengenaskan! Seorang Kakek Tewas Tertancap Pagar Pembatas Rel di Paha

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah