Bukan untuk Pegawai BUMN, BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp2,4 Juta Sebentar lagi Salurkan oleh Kemenkop

- 13 Maret 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi  Pencairan BLT UMKM BPUM  Rp 2,4 juta.*
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta.* /Bocimiupdate.com/ PR Depok



MEDIA PAKUAN - Ada beberapa kriteria yang bakal ditolak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Program BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta disalurkan oleh pihak Kementerian Koperasi (Kemenkop) di 2021.

Setelah sukses di 2020 lalu, program BLT UMKM BPUM dilanjutkan di tahun ini, karena masih ada pelaku usaha yang belum dapat.

Baca Juga: Di Bawah Bayangan Wabah Covid-19, Pemkab Bogor Tetap Bangun Infrastruktur

Pada penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta tahun kemarin, hanya untuk 12 juta penerima saja.

Sedangkan, yang mendaftar sudah ada 28 juta calon peserta penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Maka dari itu, masih ada 16 juta calon peserta penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta lagi.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Perumahan Harmoni, Wabup Karawang Bilang Pemda akan Gerak Cepat

Namun pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.

Baca Juga: Postingan Mengandung Sara, 125 Akun Sosial Media Ditegur Polisi Virtual

Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.

Selain itu juga, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI).

Yang terakhir Anda tidak boleh punya hutang kredit kepada pihak bank penyalur.

Baca Juga: Mengenaskan! Seorang Kakek Tewas Tertancap Pagar Pembatas Rel di Paha

Di sisi lain, kalian hanya punya kekayaan di bawah Rp50 juta, yang dimana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Akan tetapi, untuk penghasilan di atas Rp300 juta per tahun tidak boleh menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.

Jika ingin daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini, bisa datangi kantor lembaga pengusul berikut ini:

Baca Juga: Perbaiki Jalan Jingkang-Cisumur, Bupati Sumedang Sebut Anggaran dari PUPR

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian ataupun Lembaga

Baca Juga: Sindiran Lucu Netizen Lewat Laman Wikipedia Terhadap Pemerintahan Desa Cijalingan, Sukabumi

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Nah jika sudah daftar bisa cek melalui link eform.bri.co.id, ini caranya:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

Baca Juga: Aparat Desa Marahi Guru Lantaran Posting Jalan Rusak, Kades Cijalingan Minta Maaf

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

Baca Juga: Kalemdiklat Polri, Komjen Pol H. Rycko Amelza Dahniel Kunjungi Setukpa Polri, Hasilnya Begini

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Selain itu, jika sudah dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan dapat notifikasi SMS dari pihak bank penyalur. Ini contohnya:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah