Akhirnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jadi Disalurkan Jika Kondisi Indonesia Seperti Ini

- 13 Maret 2021, 05:00 WIB
Akhirnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jadi Disalurkan Jika Kondisi Indonesia Seperti Ini
Akhirnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jadi Disalurkan Jika Kondisi Indonesia Seperti Ini /ilustrasi/iNSulteng.com


MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta jadi disalurkan kepada para pekerja atau buruh di 2021.

Namun, hanya dalam kondisi tertentu saja BSU BLT BPJS Subsidi Gaji bisa berlanjut ke termin 3.

Program BSU BLT Subsidi Gaji ini memang akan cair di tahun ini, tapi hanya untuk para pekerja yang belum dapat di termin 1 dan 2.

Baca Juga: Di Bawah Bayangan Wabah Covid-19, Pemkab Bogor Tetap Bangun Infrastruktur

Sedangkan untuk penyaluran BLT BPJS termin 3, tidak akan disalurkan karena tidak ada dana yang dialokasikan untuk BSU 2021.

Sebagai gantinya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurakan program Kartu Prakerja.

Akan tetapi, BSU ini sangat dibutuhkan sekali di masa sulit ini seperti pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Perumahan Harmoni, Wabup Karawang Bilang Pemda akan Gerak Cepat

Saat ini para buruh sudah banyak nganggur karena terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.

Maka dari itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan sekali oleh para karyawan, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Sehingga, dana subsidi gaji Kemnaker itu bisa membuat dapur rumah ibu rumah tangga tetap berasap.

Baca Juga: Postingan Mengandung Sara, 125 Akun Sosial Media Ditegur Polisi Virtual

Kemnaker sekarang ini juga menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai paling akurat.

Akurasi validasi data pekerja sangat penting agar bisa tepat sasaran dalam penyaluran program BLT BPJS ini.

Akan tetapi, hal itu tergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mengenaskan! Seorang Kakek Tewas Tertancap Pagar Pembatas Rel di Paha

Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.

Ini persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Perbaiki Jalan Jingkang-Cisumur, Bupati Sumedang Sebut Anggaran dari PUPR

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Sindiran Lucu Netizen Lewat Laman Wikipedia Terhadap Pemerintahan Desa Cijalingan, Sukabumi

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aparat Desa Marahi Guru Lantaran Posting Jalan Rusak, Kades Cijalingan Minta Maaf

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.

Baca Juga: Kalemdiklat Polri, Komjen Pol H. Rycko Amelza Dahniel Kunjungi Setukpa Polri, Hasilnya Begini

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Guru dan Perangkat Desa di Sukabumi Berakhir Islah, Tapi Masyarakat Masih Kurang Puas

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah