Yakin Tidak Mau? BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Disalurkan Kemendes Pada Maret 2021, Ini Syaratnya

- 10 Maret 2021, 06:30 WIB
Yakin Tidak Mau? BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Disalurkan Kemendes Pada Maret 2021, Ini Syaratnya
Yakin Tidak Mau? BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Disalurkan Kemendes Pada Maret 2021, Ini Syaratnya /Bocimiupdate.com/ PR Depok

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300a ribu masih disalurkan oleh pihak Kementerian Desa (Kemendes) pada Maret 2021.

Jika ingin dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu, warga diharapkan agar mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain itu, calon peserta BLT Dana Desa juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Launching Vaksinasi Tahap II, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Beberkan Cara Daftar

Pemerintah melalui Kemendes ingin membantu warga yang masih terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: ADUHAI! Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat, Tersangka Pasang Tarif Ratusan Ribu Rupiah Perkencan

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x