MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300a ribu masih disalurkan oleh pihak Kementerian Desa (Kemendes) pada Maret 2021.
Jika ingin dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu, warga diharapkan agar mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, calon peserta BLT Dana Desa juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Launching Vaksinasi Tahap II, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Beberkan Cara Daftar
Pemerintah melalui Kemendes ingin membantu warga yang masih terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.
Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.