Yakin Tidak Mau? BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Disalurkan Kemendes Pada Maret 2021, Ini Syaratnya

- 10 Maret 2021, 06:30 WIB
Yakin Tidak Mau? BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Disalurkan Kemendes Pada Maret 2021, Ini Syaratnya
Yakin Tidak Mau? BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Disalurkan Kemendes Pada Maret 2021, Ini Syaratnya /Bocimiupdate.com/ PR Depok

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Baca Juga: MAKIN BERINGAS! Protes Berdarah Myanmar, Biarawati Berlutut Depan Polisi agar Menghentikan Kekerasan

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: Subhanallah! Polres Metro Tangerang Kota Giring Puluhan Pelaku Prostitusi Online, Polisi: Modus Sewa Apartemen

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah