BLT UMKM Berlanjut Disalurkan Maret 2021, Segera Ketahui Syarat dan Cara Daftar Hingga Mencairkannya

- 9 Maret 2021, 08:54 WIB
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.*
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.* /Instagram/@kemenkopukm

 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah berencana akan melanjutkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM di Maret 2021 ini.

BLT UMKM ini sebuah program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan ukm dalam membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya.

BLT UMKM ini merupakan dana hibah kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah dengan besaran Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ingin Tahu 7 Smartphone Samsung Terbaru yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama Cek Ini Spesifikasinya

BLT UMKM ini bisa didapat oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila sudah daftar dan terpenuhi syarat yang telah ditentukan.

Adapun untuk bisa daftar BLT UMKM bisa langsung datang ke lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kembali Dibuka Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Maret 2021, Cek Ini Syarat dan 5 Lokasi yang Tersedia

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan BLT UMKM sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Tertarik Menjadi PNS di 2021, Segera Buat Akun Pendaftaran CPNS dan Tentukan Instansi yang Dilamar

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Jika nama Anda telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

1. Buku Tabungan

Baca Juga: Masih Ada Bantuan Token Listrik Gratis di Bulan Maret 2021, Cek ini 2 Cara Mendapatkannya

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.***



 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x