BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Maret 2021, Hanya Dicairkan Kepada Para Pekerja yang Terdata Disini

- 6 Maret 2021, 06:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Maret 2021, Hanya Dicairkan Kepada Para Pekerja yang Terdata Disini
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Maret 2021, Hanya Dicairkan Kepada Para Pekerja yang Terdata Disini /ilustrasi/iNSulteng.com

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Maret 2021 sebentar lagi dicairkan kepada para pekerja atau buruh.

BLT BPJS Subsidi Gaji sebelumnya masih belum tersalurkan 100 persen di 2020 lalu kepada para karyawan.

Maka BSU Subsidi Gaji ini akan kembali disalurkan kepada para buruh yang masih belum mendapatkannya di termin 1 dan 2.

Baca Juga: Banyaknya Para Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Segera Cair Maret 2021

Program ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu pemerintah dalam memulihkan perekonomian di Indonesia.

Saat masa pandemi seperti ini, program dari Kemnaker itu sangat dibutuhkan sekali oleh para karyawan.

Dalam penyaluran MAret 2021 kali ini, Kemnaker akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai paling akurat.

Baca Juga: Launching Sosialisasi Kegiatan Cash For Work, Wakil Wali Kota Cirebon Beberkan Bantuan untuk Kelurahan

Akurasi validasi data pekerja sangat penting agar bisa tepat sasaran dalam penyaluran program BLT BPJS ini.

Akan tetapi, hal itu tergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: AHY Sebut KLB Partai Demokrat ilegal Sumatera Utara Rusak Demokrasi Bangsa

Ini persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Bupati Cianjur Herman Suherman Tinjau Vaksinasi Corona untuk Ulama

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJSKetenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: SALING KLAIM! Pasca Moeldoko Terpilih Ketum Partai Demokrat Versi KLB, AHY Tegaskan KLB Ilegal

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Baca Juga: Wabup Kuningan M Ridho Suganda Mengubah Anggapan Negatif Permainan Billiar dengan Cara Mencari Atlet

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:

Baca Juga: Memanas! Pasca Moeldoko Diumumkan Jadi Ketua Partai, AHY Gelar Konferensi Pers: Selamatkan Demokrat

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Kini whatsApp Versi Dekstop Sudah Bisa Video Call dan Voice, Simak Keterangan Lengkapnya

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Pekerja yang merasa mempunyai masalah, bisa lapor dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Polemik Makin Panas! Kudeta Partai Demokrat Bertentanga dengan AD/ART, Herzaky:Pemilik Suara Tidak Sah

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Demikianlah informasi dari Kemnaker soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. Semoga bermanfaat!***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah