MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji akan lancar di Maret 2021.
BSU BLT BPJS Subsidi Gaji disalurkan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di 2021.
Sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan belum tersalurkan 100 persen di 2020, karena ada beberapa masalah.
Baca Juga: Solusi Ida Fauziyah Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Maret 2021 Tidak Jadi Cair
Maka dari itu, para pekerja yang masih belum dapat BSU Subsidi Gaji di termin 1 dan 2 akan kembali disalurkan di tahun ini.
Penyaluran BLT BPJS ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Bantuan Pemerintah berupa BSU untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Setiap pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima subsidi gaji sebesar Rp600 per bulan.
Baca Juga: SALING KLAIM! Pasca Moeldoko Terpilih Ketum Partai Demokrat Versi KLB, AHY Tegaskan KLB Ilegal
BLT BPJS ini disalurkan secara empat bulan berturut-turut, sehingga karyawan akan mendapatkan total BLT sebesar Rp2,4 juta.
Data penerima BSU Subsidi Gaji itu berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan periode 30 Juni 2021, hingga sekarang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan penyaluran BLT BPJS akan lancar.
Baca Juga: Wabup Kuningan M Ridho Suganda Mengubah Anggapan Negatif Permainan Billiar dengan Cara Mencari Atlet
"Insya Allah penyaluran BLT BPJS akan berjalan dengan lancar di tahun ini," ucap Ida, belum lama ini.
Seperti sebelumnya setelah penyaluran BSU, Kemnaker akan mengadakan evaluasi dengan pihak bank penyalur.
Setiap terminnya terdapat 6 tahap penyaluran, yang dimana awalnya hanya 5 tahap saja.
Baca Juga: Memanas! Pasca Moeldoko Diumumkan Jadi Ketua Partai, AHY Gelar Konferensi Pers: Selamatkan Demokrat
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening pekerja.
Bank penyalur tersebut bagian dari anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), diantaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Selanjutnya, data pekerja akan divalidasi dan diverifikasi oleh tim BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dilakukan agar mempercepat pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja.
Kemnaker berharap pengiriman dana BSU Subsidi Gaji bisa tepat sasaran kepada para karyawan.
Sebelum itu ketahuilah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, di bawah ini:
1. Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website
2. Lengkapi pendaftaran akun
3 Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail.
Baca Juga: Apresiasi Buruan SAE, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bilang Upaya Ketahanan Pangan
4. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.
5. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat email, nomor telepon, dan password.
6. Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Siapkan Hotel untuk Pasien Sembuh Corona, Aa Umbara Tinjau Lokasi
7. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan
8. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
9. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login
Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di Maret 2021, Segera Ketahui Syarat dan Cara Daftar
10. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi
11. Setelah berhasil, kunjungi profil kamu
12. Gulir ke bagian bawah
Baca Juga: Wabup Bogor Iwan Setiawan Sampaikan Rencana Pembangunan Mall Pelayanan Publik ke Menteri
13. Setelah selesai menuntaskan tahapan ini, maka ada pemberitahuan seperti ini:
"Selamat Kamu mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2"
Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah memaparkan, gagalnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan rekening yang tidak valid dari para menerima.
Berikut ciri-ciri rekening tidak valid:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
Baca Juga: Awas Penipuan! Polri Himbau Masyarakat Untuk Tetap Waspada Terhadap Penipuan Vaksinasi Covid 19
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.
Baca Juga: Mengejutkan! Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat dalam KLB, Bagaimana Nasib AHY?
Nah, jika bermasalah seperti itu, coba lapor dengan cara ini:
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
Baca Juga: Selebgram AP Tewas Mengenaskan, Diduga Ditusuk Teman Kencan
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Itulah beberapa informasi dari BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 di 2021.***