Inilah Ciri-Ciri Status Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 Dicabut, Apakah Anda Termasuk?

- 1 Maret 2021, 07:56 WIB
Inilah Ciri-Ciri Status Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 Dicabut, Apakah Anda Termasuk?
Inilah Ciri-Ciri Status Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 Dicabut, Apakah Anda Termasuk? /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

MEDIA PAKUAN - Ada beberapa pekerja yang status penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji dicabut di 2021.

Maka bagi calon penerima BLT BPJS Subsidi Gaji harus terima, jika namanya sudah tidak tercantum lagi sebagai penerima.

BSU BLT BPJS sudah masuk dalam program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta di 2021, Hanya Disalurkan Kepada Pekerja Seperti Ini

BLT BPJS merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Program Subsidi Gaji sudah diluncurkan sejak 28 Agustus 2021 lalu, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peluncuran BLT BPJS turut dihadiri oleh beberapa Kementerian dan ratusan pekerja.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Maret 2021! Pajak Pembelian Mobil Dihapuskan, Simak Ketentuannya

Jokowi ingin para buruh bisa tetap bertahan dan berkembang di tengah masa-masa sulit seperti ini.

Seperti yang diketahui sebelumnya penyaluran BSU di 2020 lalu, belum mencapai 100 persen.

Maka sangat perlu sekali bagi Kemnaker untuk menyalurkan kembali subsidi gaji di 2021 ini.

Baca Juga: Selain Pengertian, 6 Zodiak Ini Dapat Menjaga Kepercayaan Satu sama Lain!

Akan tetapi, ada beberapa pekerja yang status penerimanya dicabut oleh pihak Kemnaker.

Namun Ida tidak memberitahukan jumlah pasti pekerja yang dicabut kepesertaannya itu.

Ketahuilah, hal tersebut memang direkomendasikan oleh Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Baca Juga: Waspada Hujan Berkelanjutan hingga Malam, BMKG Himbau Masyarakat Kota Sukabumi

Sebab, masih ada pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5 juta dan itu tidak termasuk dalam syarat penerima.

Proses pencabutan status penerima sudah selesai dilakukan oleh Kemnaker bersama Ditjen Pajak dan KPK.

Maka segeralah cek nama Anda, takutnya status penerima dicabut, ikut langkahnya berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin 1 Maret 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id;

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar;

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk;

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Senin 1 Maret 2021: Shio Babi, Anjing, Ayam, dan Monyet

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang;

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar;

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website;

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Senin 1 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Berdasarkan Zodiak Senin 1 Maret 2021: Gemini Mendapat Banyak Uang!

Kemnaker saat ini sedang berusaha mempercepat penyaluran BSU kembali kepada pemerintah.

Disisi lain, para pekerja dan buruh sudah banyak protes tentang BSU 2021, di dunia nyata apalagi dalam dunia maya.

Setiap penerima akan mendapatkan Rp2,4 juta, namun akan disalurkan selama empat bulan.

Jadi, setiap bulannya penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Berikut Kendala Pendaftaran Kartu Prakerja, Salah Satunya Foto KTP Susah Diunggah, Simak Solusinya!

Program Kemnaker ini sudah mampu meningkatkan daya beli pekerja di masa pandemi seperti ini.

"Program BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja atau pun buruh, dalam hal meningkatkan daya beli untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Ida.

Situasi memprihatinkan Nusantara akibat pandemi virus Corona, membuat perekonomian belum pulih kembali. Pemerintah sudah berusaha dengan menyalurkan beberapa Bantuan Sosial (Bansos) di 2021 ini.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini! Senin 1 Maret 2021: Sinetron Ikatan Cinta dan Amanah Wali

Namun sayangnya BLT BPJS Ketenagakerjaan masih dipertimbangkan, padahal program ini sudah terbukti manfaatnya di 2020 lalu.

Dilansir Media Pakuan dari situs Kemnaker, data pekerja periode Januari 2021 ada 29 juta pekerja terdampak pandemi.

Kondisi pekerja saat ini masih memprihatinkan dan masih perlu penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah