Rincian BLT yang Didapatkan Penerima PKH 2023 Berdasarkan Kategori yang Sudah Ditetapkan, Simak di Sini

2 Januari 2023, 18:00 WIB
BLT yang didapatkan oleh para penerima PKH 2023 /Pixabay/Ekoanug

MEDIA PAKUAN - Artikel kali ini akan memuat rincian BLT yang didapatkan oleh para penerima PKH 2023.

Rincian BLT yang didapatkan oleh penerima PKH 2023 itu berdasarkan kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Terdapat tujuh kategori penerima PKH 2023 yang harus anda ketahui jika ingin mendapatkan BLT.

 

Seperti yang diketahui sebelumnya, bansos PKH merupakan salah satu bansos bersyarat yang disalurkan Kemensos kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Siapa Tahu Tercatat Sebagai Penerima PKH dan BPNT 2023 Ini Caranya

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan dana mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap.

Adapun rincian bantuan dana yang disalurkan kepada penerima PKH 2023 ialah sebagai berikut:

- Kategori anak SD atau sederajat akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap.

- Kategori anak SMP atau sederajat akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap.

- Kategori anak SMA atau sederajat akan menerima bantuan Rp500.000 per tahap.

- Kategori lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap.

- Kategori disabilitas berat akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap.

- Kategori ibu hamil akan menerima bantuan Rp750.000 per tahap.

- Kategori anak usia dini atau balita (0-6 tahun) akan menerima bantuan Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Sebelum Hangus, Berikut Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian, untuk mengetahui masyarakat terdaptar atau tidak sebagai penerima PKH 2023 bisa secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Simak berikut ini cara cek penerima PKH 2023:

1. Masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP.

2. Lalu siapkan juga KTP untuk dijadikan rujukan pengisian data.

3. Lengkapilah alamat sesuai kolom yang ada seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

4. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

5. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Setelah selesai, maka lanjut klik 'Cari Data'.

Jika masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, maka pada situs tersebut akan muncul nama beserta informasi terkait PKH 2023.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Tags

Terkini

Terpopuler