Mau Dapat Rp300 Ribu Awal Mei 2021? Buruan Daftar BLT Dana Desa dengan Penuhi 3 Syarat Ini

30 April 2021, 04:00 WIB
Foto : Ilustrasi Bantuan BLT Dana Desa /Media Kupang Marselino/

MEDIA PAKUAN - Bagi kalian yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu dari Kementerian Desa (Kemendes), bisa penuhi tiga persyaratannya.

BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan oleh Kemendes dalam membantu masyarakat pedesaan agar bisa bertahan di tengah masa pandemi Covid-19.

Selain itu, BLT Dana Desa mnerupakan bagian dari program pemerintah yaitu percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: Haru! Atalia Praratya Buat Netizen Menangis, Ini Sebabnya

Baca Juga: Dua Kampung di Cicurug Kabupaten Sukabumi Terdampak Banjir Luapan Sungai Cicatih

Baca Juga: Kasus Corona di Kota Sukabumi Bertambah 25 Orang, Total Positif 3.672 Orang

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Bertambah 36 Kasus Positif Corona di Kabupaten Sukabumi, Dua Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Bukti Wanita Indonesia Menggoda! Berawal dari Bangun Masjid, Syekh Asal Arab Saudi Ini Nikahi 3 WNI Cantik

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: BANGGANYA BERISTRI 3! Pendakwah Asal Arab Saudi Nikahi Wanita Jawa Timur, Jawa Barat dan Lampung

Baca Juga: Postingan Ririe Fairus Curi Perhatian, Netizen : Wanita Inspirasiku

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler