Ternyata Anggota Polisi dan Tentara Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021, Simak Persyaratan Lengkapnya Disini

14 April 2021, 08:00 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada Mei hingga Juni 2021. Untuk memastikan NIK terverifikasi, lakukan 2 langkah ini. /Instagram.com/@bkngoidofficial

MEDIA PAKUAN - Ternyata anggota polisi dan tentara tidak bisa ikutan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Selain itu, masih ada beberapa kriteria lain yang tidak boleh mengikuti seleksi CPNS 2021. Maka perlu diketahui para peserta.

Seleksi CPNS ini akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Dibukanya seleksi CPNS ini agar bisa mencetak guru-guru yang berkualitas di masa yang akan datang.

Baca Juga: Darurat! KKB Papua Semakin Brutal, Persediaan Makanan di Distrik Beoga Hanya Cukup Tiga Hari

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penurunan kualitas pengajar di Indonesia ini.

Selain itu, seleksi CPNS ini dibuka untuk membuka peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaannya, akibat pandemi Virus Corona.

Namun ketahuilah, seleksi CPNS ini sekarang hanya untuk mereka yang berumur dibawah 35 tahun.

Informasi tersebut berdasarkan keterangan tertulis dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan, Atta Halilintar : Tidak Ada Manusia Sempurna

Pada seleksi CPNS 2021 ini membuka 11.580 formasi kosong dengan lima jabatan fungsional, di 32 Kementerian dan 33 Lembaga non kementerian. ini daftar lengkapnya:

1. 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum

2. 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

3. 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru

Baca Juga: DKI Jakarta Mengancam! Teroris Baru Ditangkap 12 Orang, Sisanya Masih Berkeliaran?

4. 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

5. 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 ini diharuskan untuk, memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Ini syaratnya:

1. Berusia 18-35 tahun

Baca Juga: Kapolri Geram Ulah Anggota Terseret Narkoba, Listyo Sigit: Binasakan!

2. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polridan pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri

5. Bukan merupakan anggota partai ataupun pengurus partai

Baca Juga: Perlu Coba! Mengkonsumsi Ceker Ayam di Bulan Ramadhan, Awet Muda hingga Hilangkan stretch marks

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Bersedia ditempatkan di manapun

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Baca Juga: Ajaib! Orangtua Korban Bencana NTT Ditemukan Tanpa Luka, Sang Anak Sempat Melaporkan Hilang

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Dilarang memiliki tato dan tindik.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler