MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta sudah sukses tersalurkan di 2020 lalu kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Maka dari itu, BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta kembali disalurkan pada 2021 kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona.
Program BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam membantu pemerintah mempercepat pemulihan nasional.
Seperti yang diketahui sebelumnya, di 2020 lalu, target penerima yaitu untuk 9,1 juta pelaku usaha.
Baca Juga: Polisi Myanmar Kembali Menewaskan 7 Pengunjuk Rasa Pasca Pabrik China Dibakar
Namun, baru dicairkan ke 7,7 pelaku usaha dengan anggaran total Rp18,6 triliun.
Maka masih ada 1,4 juta pelaku usaha lagi yang belum dapat, sehingga disalurkan kembali di Februari 2021 ini.
Jika belum mengetahui terdata atau tidaknya, bisa cek melalui link eform.bri.co.id.
Jika sudah terdata dalam sistem, maka kalian tinggal datang ke kantor BRI untuk proses pencairan.
Baca Juga: Jalani Promil, Aurel Hermansyah Minta Netizen Doakan agar Punya Bayi Kembar
Jadi tinggal tunggu keputusan pihak BRI untuk jadwal pencairan BLT UMKM, karena tidak ingin adanya kerumunan.
Adapun cara untuk cek NIK KTP di eform.bri.co.id berikut ini:
1. Login eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor NIK KTP
Baca Juga: Open Donasi untuk Bencana NTT, Atta Halilintar : Kita Bukan Adu Gengsi
3. Masukkan kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.
Baca Juga: Antisipasi Serangan China, Taiwan Kerahkan 8 Ribu Pasukan Cadangan
Sebelum itu, berikut syarat untuk dapat BPUM 2021:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Mengaku Malu, Inilah Alasan Atta Halilintar Menangis Sebelum Akad
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***