Ida Beritahukan Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Lancar di 2021, Ini Keterangannya

7 April 2021, 09:00 WIB
ilustrasi/Update! Ini Kata Menaker Ida Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 /Instagram.com/@Kemnaker//

MEDIA PAKUAN - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja atau buruh.

Pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta juga bisa mendapatkan program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Bantuan Pemerintah berupa BSU untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Setiap pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima subsidi gaji sebesar Rp600 per bulan.

Baca Juga: Update! Token Listrik Gratis 100% April 2021 Berubah Menjadi Diskon, Inilah Mekanismenya

BLT BPJS ini disalurkan secara empat bulan berturut-turut, sehingga karyawan akan mendapatkan total BLT sebesar Rp2,4 juta.

Data penerima BSU Subsidi Gaji itu berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan periode 30 Juni 2021, hingga sekarang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan penyaluran BLT BPJS akan lancar.

"Insya Allah penyaluran BLT BPJS akan berjalan dengan lancar di tahun ini," ucap Ida, belum lama ini.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Covid-19 di Kota Sukabumi Mencapai 91,5 Persen, Selasa 6 April 2021

Seperti sebelumnya setelah penyaluran BSU, Kemnaker akan mengadakan evaluasi dengan pihak bank penyalur.

Setiap terminnya terdapat 6 tahap penyaluran, yang dimana awalnya hanya 5 tahap saja.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening pekerja.

Bank penyalur tersebut bagian dari anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), diantaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Sakit Jantung, 2 Orang Di Desa Pangkalan Cikidang-Sukabumi Batal Divaksinasi

Selanjutnya, data pekerja akan divalidasi dan diverifikasi oleh tim BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dilakukan agar mempercepat pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja.

Kemnaker berharap pengiriman dana BSU Subsidi Gaji bisa tepat sasaran kepada para karyawan.

Sebelum itu ketahuilah cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, di bawah ini:

Baca Juga: Cek Penerima di eform.bri.co.id Apabila BLT UMKM 2021 Cair Via Bri

1. Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website

2. Lengkapi pendaftaran akun

3 Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail.

4. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.

Baca Juga: Masjid Turut Berkontribusi Sukseskan Vaksinasi, Begini Temuan Wali Kota Bandung

5. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat email, nomor telepon, dan password.

6. Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah

7. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan

8. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

Baca Juga: Media Dilarang Memuat Kekerasan Yang Dilakukan Polisi, Begini Isi Surat Telegram Kapolri

9. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

10. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi

11. Setelah berhasil, kunjungi profil kamu

12. Gulir ke bagian bawah

Baca Juga: Gunakan Cat, Warga Myanmar Sindir Keras Junta Militer: Bunuh Orang Demi Gaji Seharga Makanan Anjing

13. Setelah selesai menuntaskan tahapan ini, maka ada pemberitahuan seperti ini:

"Selamat Kamu mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2"

Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah memaparkan, gagalnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan rekening yang tidak valid dari para menerima.

Berikut ciri-ciri rekening tidak valid:

Baca Juga: Yangon jadi MERAH!, Pengunjuk Rasa Myanmar Tandai Kematian

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

Baca Juga: Cari SUV Unik? Mungkin Kia Sorento Hybrid 2021 Cocok untuk Anda

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Nah, jika bermasalah seperti itu, coba lapor dengan cara ini:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Aksi Unik Pengunjuk Rasa Myanmar Menentang Tindakan Militer dengan Mengecat Yangon dengan Warna Merah

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Itulah beberapa informasi dari BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 di 2021.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler