MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberitahukan soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau sering juga disebut BSU Subsidi Gaji merupakan program yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah menyalurkan program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai usaha untuk mempercepat memulihkan perekonomian Indonesia.
Dilansir Media Pakuan dari laman Antara News pada 1 Februari 2021, Ida memberitahukan alasan kenapa subsidi gaji tidak disalurkan di 2021.
Anggaran dana yang dialokasikan untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan, tidak terdata di Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2021.
"Untuk tahun ini, anggaran untuk subsidi gaji di APBN 2021 tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana situasi dan kondisi ekonomi terkininya," ungkap Ida.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadirkan beberapa bantuan sosial lain untuk para pekerja di 2021, sebagai pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Alasan lain tidak disalurkannya subsidi gaji, yakni terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum lama ini.