Tinggal Satu Hari lagi, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Kepada KPM di Awal April 2021

31 Maret 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi: Tinggal Satu Hari lagi, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Kepada KPM di Awal April 2021 /Instagram/@mr_ihsan_06

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 Ribu tinggal satu hari lagi disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Desa (Kemendes) itu bertujuan untuk membantu memulihkan perekonomian Indonesia, dengan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Kemendes menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu untuk membantu warga yang sudah terkena dampak pandemi Covid-19.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Baca Juga: LUAR BIASA! 93 Persen Wartawan Pikiran Rakyat Media Network Dinyatakan Lulus UKW

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: WOW! Segini Jumlah Bantuan Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Indramayu dari Pemprov Jawa Barat

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes

Tags

Terkini

Terpopuler