Kemnaker Terus Perbaiki Rekening Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini alurnya

20 Maret 2021, 07:00 WIB
Kemnaker Terus Perbaiki Rekening Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini alurnya /Pixabay/ Peggy_Marco

MEDIA PAKUAN - Tidak tersalurkannya 100 persen BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji di 2020, ada beberapa faktor tertentu.

Pada penyaluran BSU BLT BPJS Subsidi Gaji lalu, terdapat permasalahan rekening yang kerap dialami oleh para pekerja.

Hal tersebutlah yanga menyebabkan BLT BPJS Subsidi Gaji tidak sepenuhnya disalurkan.

Maka pada tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyelesaikan penyaluran BSU.

Baca Juga: Komitmen! Pemkab Karawang Akan Selesaikan Proyek Jalan Cikalong Cilamaya, Bupati : Tanggung Jawab Bersama

Ketahuilah alur perbaikan data rekening yang belum dapat tersalurkan, sebagai berikut:

1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BP Jamsostek berdasarkan bank penyalur,

2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,

3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),

Baca Juga: Menyentil! Kalina Ocktaranny Tulis Definisi Baik, Netizen : Pengen Lihat Surat Nikahnya MEDIA PAKUAN - Unggah

4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,

5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.

Ketahuilah berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

Baca Juga: MasyaAllah! Baru Menikah dengan Jihan Salsabila, Ustadz Syam Berharap Bangun Keluarga Al-Quran

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Artis Pemeran Film Kutunggu Jandamu Cynthiara Alona Terlibat Prostitusi Online, Pengacaranya Bilang Begini M

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Virus Varian Baru Memiliki Karakter Cepat Hilang, Menkes: N439K Juga Salah satunya

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Dicoret dari All England 2021, Politikus Gerindra Sufmi Dasco Murka Ancam BWF

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, bisa laporkan dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

Baca Juga: Inovatif! Kota Bandung Punya Alat Khusus Rawat Sungai, Begini Kata Walkot Oded Muhammad Danial

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Megamendung HRS, JPU Sebut Kerumunan Capai 3000 orang

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Dalih Ekonomi! Dua Sejoli Nekat Jual Konten Hubungan Badan, Chaniago: Menyita 26 Keping Video Porno

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Terus Bertambah! Kasus Positif Covid 19 Kota Sukabumi Tembus 3.424 kasus, Wahyu: Warga Diisolasi 232 Orang

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler