Tok! IRT Sukabumi Divonis 15 tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Debt Collector

- 26 Juni 2024, 15:54 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan debt collector di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Rabu 26 Juni 2024.
Suasana sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan debt collector di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Rabu 26 Juni 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan




MEDIA PAKUAN - Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) Putri Sumiati alias Uti terhadap debt collector Roslindawati alias Ade Mbak telah selesai.

Bertempat di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua Miduk Sinaga serta dua hakim anggota Christoffel Harianja, dan Eka Desi Prasetia. Jaja Subagja hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

Pembaca putusan, Hakim Ketua Miduk Sinaga menyatakan, Putri dijatuhi vonis pidana dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHPidana.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana terdakwaan primer. Menjatuhkan kepada pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Miduk membacakan putusan di ruang sidang, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: Tangis IRT Sukabumi Mohon Keringanan Hukuman Usai Habisi Nyawa Debt Collector

IRT yang tinggal di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi tersebut juga dibebankan untuk membayar denda perkara sejumlah Rp 5.000. "Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda perkara sejumlah Rp 5.000," lanjutnya.

"Demikian putusan yang bisa bacakan, sebagaimana putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan dan untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada saudara sebagaimana kami telah bacakan," ucap Miduk.

Majelis hakim juga memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan pengadilan kali ini.

"Pada putusan ini baik penuntut umum atau terdakwa atau penasehat umum mempunyai hak untuk menyatakan sikap selama 7 hari atas dibacakannya putusan ini maka telah selesailah tugas kami untuk mengadili perkara ini, maka demikian sidang selesai dan ditutup," tutupnya diikuti dengan ketukan palu.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah