Kemendes Salurkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Hanya Kepada KPM yang Belum Pernah Dapat Bansos Lain

16 Maret 2021, 09:00 WIB
Penegakan disiplin protokol kesehatan saat penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT dana desa di masa Pandemi COVID-19 diawasi aparat keamanan termasuk oleh Babinsa Blimbingsari Koramil 1617-03/Melaya Jembrana. /Dok Humas Kodim Jembrana

MEDIA PAKUAN - Kementerian Desa (Kemendes) akan menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun KPM tersebut yang akan menerima BLT Dana Desa, jangan pernah dapat Bantuan Sosial (Bansos) yang lain.

Jika sudah menerima program Bansos yang lain, otomatis peserta KPM akan gagal dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penyebaran Video Syur Gisel, Sidang Lanjutan Digelar Besok 16 Maret 2021

Selain itu, kalian juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Baca Juga: Rusia Minta Guru Agama ke Indonesia, Begini Ungkapan Budiman Sudjatmiko

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Baca Juga: J-Hope Kecewa, RM Kukuh Sebut BTS Tak Gagal Meski Tak Dapat Trofi GRAMMY Awards

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: Posting Video Almarhum Orangtua, Wali Kota Bogor Tulis Pesan yang Mengharukan

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Sedih! RM BTS Mengaku Baca Artikel Kegagalan Meraih GRAMMY, Begini Reaksinya

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes

Tags

Terkini

Terpopuler