Diperebutkan Awal Maret 2021, Buruan Segera Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Berikut Inilah Caranya

4 Maret 2021, 08:56 WIB
Diperebutkan Awal Maret 2021, Buruan Segera Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Berikut Inilah Caranya /ANTARA/Adeng Bustomi/

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu cair kembali di awal Maret 2021 ini oleh Kementerian Desa (Kemendes), kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya disalurkan kepada KPM yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BLT Dana Desa merupakan program dari Kemendes, dalam usaha membantu pemerintah memulihkan perekonomian Indonesia.

Baca Juga: 12 Juta Calon Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Segera Disalurkan, Cek Segera di www.depkop.go.id

Hal tersebut dilakukan karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga perekonomian kian menurun.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga berdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Waspada Investasi Bodong! Jika Menemukan Pinjol Ilegal Segera Laporkan Kesini

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Pegadaian Maret 2021, Minimal Lulusan SLTA Sederajat saja, Berikut Link Pendaftaran

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat ataupun daerah.

Baca Juga: Penghasilan Nihil Tetap Wajib Lapor Pajak? Simak Penjelasannya Berikut Ini: Kena PHK Tetap Wajib Lapor SPT

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Ingin Jadi Customer Service? Lowongan Kerja BUMN di Bank BRI Maret 2021, Hanya Lulusan Minimal D3

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler